Kemlu Pulangkan 13 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Nasional, Pos Jateng - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pemerintah menggunakan diplomasi antarnegara melalui Thailand.
Sebelumnya, viral di media sosial sejak Mei 2023 sejumlah WNI menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka dipekerjakaan di perusahaan online scam, atau penipuan daring di wilayah Myawaddy.
“Sebelumnya mereka bekerja di perusahaan online scam di Myawaddy (Myanmar) dan kemudian tereksploitasi di sana,” kata Judha Nugraha dalam keterangannya, dilansir dari menpan.go.id, Senin (10/7).
Judha menjelaskan, Myawaddy merupakan wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat Myanmar, sehingga para WNI itu harus berusaha melarikan diri dari perusahaan tersebut dan menyeberang ke Maesot, Thailand pada 7 Juni 2023. Setibanya di Thailand, belasan WNI yang berasal dari Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu harus menjalani proses national refer mechanism, atau mekanisme negara untuk mengidentifikasi korban TPPO berdasarkan ketentuan hukum Thailand.
Judha menambahkan, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Bangkok mendampingi dan memberikan perlindungan kepada para WNI selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand. Setelah dinyatakan sebagai korban TPPO melalui proses tersebut, para WNI kemudian bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Setelah tiba di Indonesia kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk proses rehabilitasi, reintegrasi, dan pemulangan para WNI ke daerah asal, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, melansir keterangan tertulis Kemlu RI di kemlu.go.id, mengatakan bahwa pemulangan para WNI tersebut menunjukkan komitmen kuat dari negara dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang kompleks dan berisiko di Myanmar.
Di samping itu, Kemlu menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan perlu terus ditingkatkan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap para perekrut serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer.
“Pemulangan 13 WNI terduga korban TPPO ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keamanan serta kepentingan para WNI di mana pun mereka berada,” ujar Kemlu.