Kemenperin Wajibkan Perusahaan Miliki IOMKI di Masa PPKM Darurat

Kemenperin Wajibkan Perusahaan Miliki IOMKI di Masa PPKM Darurat Menperin RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Webinar Nasional: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat Covid-19 Sektor Industri, Selasa (6/7). Dokumentasi: kemenperin.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Hal ini agar perusahaan dapat terus beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” tegas Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir dari kemenperin.go.id, Selasa (6/7).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2/2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Lewat SE  tersebut, Kemenperin mengharapkan sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Agus.

Dilansir dari kemenperin.go.id, sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI. Dengan itu, perusahaan tetap dapat beroperasi dan membuat sekitar 5,2 juta pekerja tetap bekerja. Namun, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan. Ia menambahkan, SE Menperin Nomor 2/2021 sekaligus merevisi SE Menperin Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

“Perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formulir yang telah disiapkan di akun perusahaan. Kami menyiapkan fitur-fitur yang menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri,” pungkas Eko.