Kemenkeu: Pemerintah Tidak Akan Tambah Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara
Nasional, Pos Jateng - Pemerintah berkomitmen tidak menambah pembangkit listrik tenaga batu bara baru dalam waktu dekat. Hasil pembakaran dari batu bara hanya akan menimbulkan pencemaran udara yang mengakibatkan suhu global naik merusak ekosistem.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai nol bersih emisi paling lama tahun 2060.
"Satu dekade terakhir adalah yang terpanas dalam catatan sejarah, dan pemerintahan dunia setuju bahwa tindakan bersama sangat diperlukan,” ujar Menkeu dalam konferensi The Indonesia International Conference for Sustainable Finance and Economy, Selasa (30/11).
Menkeu menjelaskan, Indonesia memiliki peran penting terkait kebijakan iklim. Selain itu, pemerintah juga menargetkan menghentikan penggunaan batu bara secara bertahap paling lama tahun 2040.
"Sementara sumber energi campuran masih bergantung pada batu bara, kami berkomitmen untuk tidak menambah pembangkit listrik tenaga batu bara baru untuk mencapai carbon net sink. Hal ini sangat penting karena sektor ini menyumbang 60% dari emisi Indonesia,” tambahnya.
Indonesia baru-baru ini juga menerapkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal tersebut sebagai komitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan yang sejalan dengan UN SDGs.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat target pengurangan 29% emisi gas rumah kaca secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional,” pungkasnya.