Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Selama PPKM
Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan terserbut menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dilansir dari laman kemenhub.go.id, aturan perjalanan tersebut dimulai pada 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.
Meneteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menekankan kepada masyrakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.
Adapun aturan perjalanan secara umum diatur yakni, pertama, perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.
Kedua, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Ketiga, khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
Keempat, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
Kelima, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Keenam, terdapat pengecualian yakni vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.
Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait ‘dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.
Secara rinci mengenai aturan Kemenhub dimaksud dapat mengaksesnya melalui jdih.go.id.