Kemendag Wajibkan Vaksin Bagi Pengunjung Mal
Jakarta, Pos Jateng – Kementerian Perdagangan mewajibkan masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan dan mal menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. Syarat tersebut diwajibkan selama masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021.
“Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Rabu (11/8).
Dilansir pada laman kemendag.go.id, bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP,” tambah Oke.
Selain itu Oke juga menjelaskan tes PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan.
Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan sematamata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujar Oke.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.