Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kebijakan Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta kepada masyarakat yang saat ini berpenghasilan di luar upah agar dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Indah mengatakan, sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yang melanggar peratuan tersebut yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kemnaker atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.