Kemenag Permudah Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Kemenag Permudah Aturan Pendirian Rumah Ibadah Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (hijau) saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul. Foto: kemenag.go.id

Bogor, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah. Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan tengah merumuskan regulasi agar seluruh agama di Tanah Air bisa menjalankan haknya untuk beribadah secara bebas dan nyaman.

“Kami meminta maaf kepada umat Kristiani bila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah. Kami tengah merumuskan regulasi terkait pendirian rumah ibadah,” kata Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, dilansir dari kemenag.go.id, Kamis (23/8).

Yaqut mengatakan, di peraturan yang baru, rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup di Kemenag saja. Pendirian tidak perlu melibatkan Forum Komunikasi Umat Bergama (FKUB).

"Di peraturan baru yang kami usulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama. Sebelumnya rekomendasi tersebut melibatkan FKUB. Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Yaqut juga mengatakan umat Kristiani memiliki sejarah yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia. Menurutnya, bangsa Indonesia disatukan oleh rasa persaudaraan yang dibalut kebhinekaan meski diwarnai keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda.

"Indonesia ini tidak berdiri oleh satu kelompok maupun satu agama saja. Indonesia didirikan oleh semua agama. Mari kita jaga Indonesia ini sebagai martabat," tandasnya.