Kejagung Periksa Bea Cukai Hingga Antam Kasus Impor Emas Rp47 Triliun

Kejagung Periksa Bea Cukai Hingga Antam Kasus Impor Emas Rp47 Triliun Ilustrasi emas. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Bea Cukai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas Rp47 triliun melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi dari instansi terkait telah banyak yang diperiksa, khususnya Bea Cukai.

“Yang jelas dari Bea Cukai, importirnya, dan dari Antam sudah dilakukan pemeriksaan. Ini sudah dalam tahap penyidikan meski belum dilakukan gelar perkaranya,” ucapnay kepada wartawan, Selasa (31/8) malam.

Dibeberkan Supardi, Kejagung masih mengumpulkan bukti permulaan adanya tindak pidana. Dia memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status hukum apabila ditemukan bukti kuat.

Sebagai informasi, kasus tersebut pertama kali dibeberkan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja bersama Kejagung. Dirinya mendesak kasus tersebut segera ditangani.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta Kejagung segera menuntaskan kasus itu. Alasannya, berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun apalagi bea masuknya 0%.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menuturkan, penyidik harus mempelajarinya dari segi regulasi dalam menangani kasus tersebut. Setidaknya bersinggungan dengan dua peraturan perundang-undangan sehingga harus diperhatikan secara cermat.

"Kita pelajari undang-undangnya. Kalau itu terkait dengan bongkahan emas berarti harus menggunakan Undang-Undang Minerba, tapi kalau yang di bandara pakai Undang-Undang Kepabeanan," katanya, dilansir dari Alinea.id beberapa waktu lalu.