Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Masuk Gelar Perkara
Langkat, Pos Jateng - Penanganan kasus penemuan kerangkeng manusia di kawasan rumah pribadi eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, segera masuk ranah gelar perkara. Hal ini guna mengetahui status kasus tersebut layak atau tidak naik ke tingkat penyidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, polisi kemungkinan akan menjerat kembali Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, perkara yang ditangani pihaknya berbeda dengan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Terbit.
"Perbuatan terpisah dan berbeda, ya. Pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," kata Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip dari Alinea.id, Senin (7/2).
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait korban tewas di kerangkeng besi milik Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Bersama Komnas HAM, Polda Sumut mengungkapkan lebih dari dua orang tahanan dinyatakan tewas yang penyebabnya diduga akibat penganiayaan selama dikerangkeng.
"Iya, adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang [tewas] di kerangkeng Bupati Langkat," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, dalam keterangannya.
Namun, polisi enggan membeberkan lokasi korban tewas dugaan penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat tersebut.
"Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim," ujar Hadi.