Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Radar Bali
Surabaya-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi untuk pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama dengan menandatangi keputusan presiden (keppres) tentang pembatalan pemberian remisi.
"Sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi di sela puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City Surabaya, Sabtu (09/02).
Susrama pelaku pembunuhan terhadap Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa sebelumnya diputuskan menerima remisi, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Keputusan remisi itu didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Dalam perayaan puncak HPN itu, Presiden Jokowi mengaku gembira dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media konvensional atau arus utama dibandingkan dengan media sosial.
"Terus terang saya sangat gembira dengan situasi seperti ini. Selamat kepada pers yang masih sangat dipercaya masyarakat," ujarnya di sela sambutan
Menurut dia, tidak mudah membuat publik percaya di tengah persaingan media sosial yang marak, bahkan dengan suguhan-suguhan informasinya.
Berdasarkan data yang disampaikannya, pada 2016 tingkat kepercayaan terhadap media konvensional 59 persen dan 45 persen ke media sosial, kemudian pada 2017 mencapai 58 persen terhadap media konvensional dan 42 persen ke media sosial.
Berikutnya, pada 2018 tingkat kepercayaan terhadap media konvensional mencapai 63 persen dan 40 persen untuk media sosial.
"Dari data itu, semakin ke sini semakin besar kepercayaan publik. Ini harus dipertahankan," ucap Jokowi.
Era media sosial, kata dia, membuat siapa pun dapat bekerja sebagai jurnalis, tetapi tidak sedikit yang menyalahgunakan media sosial untuk menebar ketakutan di ruang publik.
"Sekarang setiap orang bisa bisa menjadi wartawan dan pemred. Tetapi kadang digunakan untuk menciptakan kegaduhan, ada juga yang membangun ketakutan pesimisme," pungkasnya.