Jelang Pemilu 2024, KPU Bentuk Gugus Tugas Pengamanan Infrastruktur SIPOL
Nasional, Pos Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Tim Gugus Tugas Keamanan Siber menjelang Pemilu 2024. Pembentukan tim ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan siber yang dapat mengancam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan aplikasi-aplikasi KPU lainnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam tim gugus tugas tersebut. Kelak, tim ini juga akan menangani peretasan yang berpotensi terjadi pada SIPOL.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan peretasan terhadap SIPOL dan aplikasi KPU yang lain, KPU akan meminta bantuan ke Tim Gugus Tugas Keamanan Siber,” ujar Betty saat acara diskusi terkait Pengamanan Infrastruktur SIPOL Pemilu 2024, Senin (25/7).
Dirinya menambahkan, KPU akan terus menjalin koordinasi dan komunikasi terbuka dengan tim ini dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Sebagai bentuk optimalisasi tim gugus tugas tersebut, mereka akan bersinergi dalam hal pembagian tanggung jawab.
“Jadi, kita akan bersinergi, siapa melakukan apa, dan ini adalah optimalisasi gugus tugas yang sudah dibuat jelang Pemilu 2024. Kami akan terus membangun komunikasi secara terbuka dengan mereka, tim gugus tugas,” lanjutnya.
Disinggung mengenai keamanan SIPOL, Betty menjawab dengan optimis bahwa sistem tersebut aman. Pasalnya, sejak tanggal 24 Juni, proses memasukkan data yang dilakukan oleh partai politik berjalan dengan lancar. KPU pun rutin melakukan pemutakhiran setiap hari pukul 17.00 WIB.
“Sepanjang pengetahuan saya, semuanya masih under control, bahkan ada parpol yang meng-upload sampai 100%. Sejak diluncurkan tanggal 24 Juni 2022 lalu hingga kemarin, sudah ada 38 partai politik nasional dan tujuh partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar,” pungkas Betty.
Sebagai informasi, SIPOL merupakan sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta Pemilu melakukan input data berupa profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Hal tersebut dilakukan guna persiapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu. SIPOL sendiri telah diluncurkan oleh KPU sejak Juni, dan kini tengah gencar disosialisasikan.