Janji Jokowi Berpotensi Kian Bebani APBD
Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, menilai, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berpotensi kian terbebani gaji perangkat desa.
Hal itu, kata dia, bakal terjadi jika gaji berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Gaji perangkat desa dijanjikan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II-A.
"Kita pertanyakan, sumbernya dari mana gaji ini? Kan, nanti PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 Tahun 2015 akan diubah terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, beberapa saat lalu.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan II terendah Rp1,926 juta dan tertinggi Rp3.212.100. Selama ini gaji perangkat desa bersumber dari ADD.
Kendati mendukung perbaikan penghasilan perangkat desa, Endi meminta pemerintah cermat mencari sumber alokasi yang tepat. Sehingga, tidak membebani APBD nantinya.
Presiden Joko Widodo, sebelumnya menjanjikan peningkatan gaji perangkat desa setara PNS golongan II-A. Pernyataan disampaikan saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
Gayung bersambut. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan, pihaknya tengah membahas perubahan PP 47 Tahun 2015. Revisi diulas di lintas kementerian terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengungkapkan, belum ada postur kenaikan gaji perangkat desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kalau di anggaran kemarin, seingat saya tidak ada, tapi enggak tahu, kalau beliau memindahkan atau mengambilnya dari cadangan umum. Nah, itu perlu ada pendalaman," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.