Jangan pakai atribut ormas terlarang jika berikan bantuan
Keputusan polisi dan tentara melarang penggunaan atribut organisasi terlarang memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sudah tepat. Sebaiknya memberikan bantuan tanpa embel-embel organisasi.
"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga kepada wartawan, Senin (22/2).
Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang.
"Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tetapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.
Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah.
"Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," ucap Pandapotan.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.
"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert secara terpisah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian di lokasi banjir kawasan Cipinang sudah tepat.
"Kita melihat Polri tidak melakukan pendekatan refresif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kita minta kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi Hasibuan.
Dia pun mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik.
"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," pungkasnya.