Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BRI, Jokowi Tuai Kritik
Depok, Pos Jateng - Langkah Presiden Joko Widodo yang melegalkan rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menuai kritikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai langkah tersebut menunjukkan arogansi pimpinan perguruan tinggi dalam memanfaatkan kekuasaannya.
“Kesewenang-wenangan rektor yang harusnya dia mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, mendengarkan tuntutan dari masyarakat, tetapi tampaknya rektor malah menunjukkan arogansinya. Ini tidak patut," ucap Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, dilansir dari Alinea.id, Rabu (21/7).
Ia mengatakan rangkap jabatan tersebut dapat menginspirasi rektor-rektor universitas lain untuk menggunakan kekuasaannya demi mengeruk kepentingan. Alasannya, UI menjadi salah satu perguruan tinggi rujukan di Indonesia.
Ia menegaskan keputusan Jokowi tersebu kian membuktikan kebijakan Kampus Merdeka yang digaungkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, hanya slogan belaka. Ia menyebut rangkap jabatan rektor UI sama sekali tidak mencerminkan filosofi Kampus Merdeka, yang merujuk gerakan pendidikan Ki Hadjar Dewantara.
“Sikap pemerintah yang membiarkan kampus membungkam kebebasan akademik dengan mengubah statuta tidak mencerminkan kemerdekaan sama sekali. Jadi, slogan merdeka, merdeka buat apa sebenarnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik rangkap jabatan rektor UI mencuat setelah ada pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dalam kasus Jokowi "The King of Lip Service". Dampaknya, Presiden merevisi Statuta UI dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021. Dengan demikian, rektor UI kini dapat rangkap jabatan secara legal.