Integrasi Menkeu dan Bappenas Pada Sistem Pembangunan Indonesia

Integrasi Menkeu dan Bappenas Pada Sistem Pembangunan Indonesia Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: kemenkeu.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Keuangan berintegrasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan. Integrasi tersebut bertujuan menggunakan keuangan negara sebaik mungkin, seefisien mungkin dan sekonsisten mungkin.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dengan adanya integrasi antara Kemenkeu dengan Bappenas dapat mensejahterakan masyarakat, kemajuannya lebih merata, keadilan makin meningkat dan hal ini tentu harus terefleksikan dari input, output, outcome dan juga pada akuntabilitas. Integrasi kerja sama kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman secara daring pada Rabu (7/7).

“Semoga ini akan membuahkan sebuah sistem perencanaan penganggaran yang akan memberikan guidance yang baik kepada seluruh K/L dan bahkan ke daerah,” harap Menkeu.

Sementara itu, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan dengan MoU ini akan menguatkan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan ke depan dan juga memastikan Kementerian Keuangan dan Bappenas bisa menjadi contoh pemanfaatan sistem yang terintegrasi.

“Saya yakin ke depan perencanaan dan penganggaran akan lebih dinamis dan lebih sederhana, sistem informasi yang terintegrasi itu tentu sebagai kuncinya dan tentu tidak menghilangkan akuntabilitas yang direncanakan dan dianggarkan,” ungkap Menteri PPN.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, muatan dari MoU Kemenkeu dan Bappenas terdiri atas pengintegrasian Renja K/L dan RKAKL atau sistem terpadu. Integrasi tersebut dengan mengefisienkan proses perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengendalian pembangunan.

Mulai dari tahap perencanaan penganggaran dan pelaksanaan, memperkuat pertukaran data dan perolehan akses yang setara atas data perencanaan penganggaran. Selain itu, pemanfaatan evaluasi sesuai dengan kebutuhan kewenangannya. Pengkualifikasian secara bersama-sama antara Bappenas dan Kementerian Keuangan mengenai kebijakan terkait Renja KL dan RKAKL.

Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran sendiri akan dilakukan dalam dua tahap.  Tahap pertama pada periode penyusunan RKP dan APBN tahun anggaran 2022 dan tahap dua pada periode penyusunan RKP dan APBN tahun anggaran 2023.