Ikatan Pilot Indonesia Minta Syarat PCR untuk Pesawat Dicabut
Jakarta, Pos Jateng – Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta pemerintah Indonesia meninjau ulang aturan yang menetapkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan pesawat bagi para pelaku perjalanan. Penggunaan tes PCR disebut turut berdampak pada berkurangnya jumlah penumpang pesawat.
Ketua IPI, Capt Iwan Setyawan, mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mengubah syarat tes PCR menjadi tes rapid antigen.
“Kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat dengan menjadikan tes antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan,” kata Iwan pada keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Sebab, lanjut dia, organisasi seperti World Health Organization (WHO), The International Air Transport Association (IATA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyatakan keunggulan rapid test antigen dibandingkan tes PCR.
Antigen dinilai lebih akurat, murah, dan cepat sehingga dianggap lebih perlu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan. Tidak hanya itu, pesawat komersial juga memiliki fasilitas HEPA sebagai filter terhadap virus Covid-19.
Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara.
Selain itu, telah divaksinnya semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat udara,” ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pemerintah Indoesia akan menurunkan harga test PCR senilai Rp 275.000 dan akan diberlakukan ke seluruh moda transportasi. Pihak Kemenkes pun disebut telah menyetujui usulan itu dan meminta semua pihak mengikutinya