ICW Respon Putusan MK Soal Eks Napi Maju Pilkada
Jakarta-Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kami meminta KPU segera mungkin merevisi PKPU, tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal karena hanya menambahkan beberapa frasa saja," ujar peneliti ICW Donal Fariz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam putusannya, lanjut Donal, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana. Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
“KPU hanya perlu menambah frasa "lima tahun" dalam PKPU tersebut, revisi tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian bagi partai maupun kandidat di dalam pencalonan kepala daerah pada tahun 2020,” jelasnya.
Donal mengungkapkan, dengan dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK, KPU tidak perlu lagi melakukan uji publik terhadap UU tersebut.
"Jadi, menurut saya tidak perlu lagi uji publik karena dia langsung mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, forum-forum formal seperti uji publik bisa dilewati oleh KPU sebab bisa langsung mengacu pada putusan MK yang langsung mengikat kepada seluruh pihak, termasuk kepada KPU itu sendiri.
“Dengan adanya putusan MK ini, akan membuka ruang korektif bagi para mantan terpidana untuk mengevaluasi diri sebelum maju dalam pilkada, sehingga pesta demokrasi tidak serta-merta langsung diisi oleh kandidat yang memiliki catatan kejahatan,” pungkasnya. (Ant)