ICW: Penjara Tak Bikin Koruptor Jera
Semarang - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi hukuman penjara bagi terpidana korupsi. Sebab, dianggap tak memberikan efek jera.
"Vonis koruptor lima tahun terakhir, belum menjerakan. Karena jika koruptor dipenjara, juga bisa mendapatkan fasilitas nyaman," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, baru-baru ini.
"Sehingga, tiada efek jera, melainkan menjadi faktor lahirnya koruptor baru," imbuh dia pada seminar nasional "Rekonseptualisasi Pidana Penjara bagi Narapidana Tipikor di Indonesia," di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan penelurusan ICW pada 2017, terang Emerson, rata-rata hukuman koruptor cuma dua tahun dua bulan penjara.
"Memprihatinkannya lagi, koruptor di Indonesia tak ada satupun yang divonis mati. Yang ada hanya dihukum seumur hidup. Dari catatan kami, ada sembilan orang (dihukum seumur hidup). Salah satunya Akil Mochtar," beber dia.
Karenanya, ICW menyarankan narapidana korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar jera. Kemudian, sanksi sosial bagi koruptor.
"Misal, diumumkan di media, 'Kalau terlibat korupsi, tak layak lagi jadi pejabat publik atau lainnya'," tuntas Emerson.