HUT RI, Mendagri Minta Perlombaan Ditiadakan
Jakarta, Pos Jateng - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta perayaan HUT Kemerdekaan ke-76 RI dilaksanakan secara sederhana lantaran masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ tertanggal 10 Agustus 2021, yang ditujukan kepada para kepala daerah.
“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian isi poin pertama SE tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menambahkan, SE mencatumkan hal-hal teknis tentang perayaan HUT kemerdekaan. Salah satu aturan yakni acara seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan diutamakan memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual, misalnya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pasalnya, lomba akan membuat kerumunan dan rawan penularan Covid-19.
"Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," ucapnya dilansir dari Alinea.id.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan dalam rangka peringatan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.
Wiku mengingatkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan selebrasi yang berisiko dan memicu kerumunan harus diminimalisasi. Perayaan 17 Agustus secara virtual, menurut dia, tak akan mengurangi rasa cinta warga negara terhadap Tanah Air.
"Sejatinya, dengan kita meminimalisasi kegiatan berisiko, ini adalah cerminan rasa cinta Tanah Air yang sebenarnya karena hendak mempercepat proses pengendalian Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.