Hong Kong Larang Penerbangan Dari Indonesia

Hong Kong Larang Penerbangan Dari Indonesia Foto: worldairportawards.com

Mulai 25 Juni 2021 Pemerintah Hong Kong tidak memperbolehkan penerbangan dari Indonesia memasuki Hong Kong. Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia dalam kategori A1 atau beresiko tinggi penularan Covid-19.

Kebijakan itu ditetapkan akibat peningkatan kasus Covid-19 (imported case) di Indonesia. Sementara itu, Filipina, India, Nepal, dan Pakistan telah lebih dahulu masuk kategori A1.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dilansir dari laman website Kementerian Luar Negeri RI, khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak pada kebijakan baru Pemerintah Hong Kong tersebut untuk segera menghubungi agen dan pemberi pekerja masing-masing. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799," demikian tulis Kemenlu.