Harga PCR Lebihi Ketentuan, Siap-siap Izin Usaha Dicabut Pemerintah

Harga PCR Lebihi Ketentuan, Siap-siap Izin Usaha Dicabut Pemerintah Ilustrasi petugas kesehatan saat memeriksa hasil PCR. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada fasilitas layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan harga tertinggi tes Polymer Chain Reaction (PCR) yang sudah ditetapkan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hasil tes dari fasilitas kesehatan yang masih menerapkan harga tinggi juga tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi.

“Pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes Covid-19 metode PCR dengan harga wajar. Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya,” ujar Nadia kepada wartawan, Senin (1/11).

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengatur ulang harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275.000.  Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525.000 menjadi Rp300.000.

Nadia menjelaskan, penyesuaian harga pemeriksaan PCR dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada. Penyesuaian termasuk dengan harga pasar, supply dan jenis reagen yang mencapai 200 merek dengan variasi harga.

"Tentunya ini yang pemerintah lakukan untuk memastikan pemeriksaan PCR sebagai pemeriksaan golden standar untuk mendeteksi kasus pos Covid-19 betul diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai," tuturnya.

Ia menegaskan, mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Pemda melalui Dinkes yang memberikan izin operasionalnya," pungkasnya.