Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Polda Jateng Aman Rp1,2 Miliar

Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Polda Jateng Aman Rp1,2 Miliar Ilustrasi uang rupiah. Foto: unsplash.com

Sukoharjo, Pos Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar pabrik pencetakan uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Petugas berhasil mengamankan upal siap edar sebanyak Rp1,26 miliar dari lokasi.

"Ini jadi hal yang luar biasa karena di saat isu global terkait dengan inflasi, baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (2/11).

Luthfi menjelaskan, pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut berhasil mencetal upal serupa dengan uang asli. Bahkan menurut informasi upal produksi para tersangka mampu melewati pengecekan ultraviolet.

"Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D, diraba, diterawang, dan dilihat," imbuhnya.

Lutfi menjelaskan, pengusutan kasus ini bermula ketika petugas menemukan 26 lembar upal pada 7 Oktober lalu. Kemudian, menyita upal senilai Rp40 juta dari tersangka saat pengembangan kasus pada 12 Oktober.

Selanjutnya, pada 17 Oktober, diungkap kembali Rp385 juta upal di wilayah Brayat, Klaten. Lalu, 28 Oktober, dilakukan penangkapan di Bandung. Peredaran upal tersebut sudah menyebar di Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Temanggung.

“Modus yang digunakan dengan menggunakan perantara pemasaran dan kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku menjual Rp1 juta upal senilai Rp300.000. Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari," terangnya.

Para pelaku disangkakan melaranggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan/atau Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.