Dukung Pemerintah, Bukalapak dan Tokped Blokir Akun Jual Obat Di Atas HET
Jakarta, pos Jateng - Perusahaan e-commerce (Electronic Commerce) Bukalapak dan Tokopedia membantu mengawasi harga jual produk obat di masa pandemi Covid-19 untuk melindungi konsumen. Hal tersebut Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah,” ujar AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak, Baskara Aditama dalam keterangan tertulis dilansir dari Alinea.id, Senin (5/7).
Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan seperti Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin serta obat-obatan lain terkait Covid-19 yang diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari laman Bukalapak.
“Tentunya kami dukung penuh peraturan ini dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari marketplace Bukalapak,” ujarnya.
Selain terhadap obat-obatan Covid-19, Bukalapak juga terus melakukan pengawasan dan pemblokiran untuk penjualan alat-alat kesehatan dengan harga tak wajar seperti tabung oksigen dan masker.
Sebelumnya, Tokopedia juga telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. CEO Tokopedia William Tanuwijaya menjelaskan, selama ini, Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.
"Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” papar Wiliam dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Alinea.id, Minggu (4/7).
Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.