Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Proyek Kota Yogyakarta

Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Proyek Kota Yogyakarta Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan), memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta 2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan, keputusan tersebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimulai pemeriksaan awal. "Dilanjutkan dengan gelar perkara," katanya di Jakarta, Selasa (20/8).

Baca: KPK Gelar OTT di Kota Yogyakarta

Mereka mulanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Di Kota Surakarta. Sebelumnya ditulis di Yogyakarta. Senin (19/8).

Dua tersangka di antaranya, merupakan anggota Korps Adhiyaksa. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra (ESF) dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

Keduanya diduga sebagai penerima suap. Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyegel salah satu ruang di kantor DPUPKP Kota Yogyakarta, DIY. (Foto: Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)

Tersangka lainnya Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA). Selaku pemberi suap. Dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Komisi antirasuah pun mengamankan uang Rp110,87 juta. Sebagai barang bukti. Diduga merupakan penerimaan ketiga dalam kasus itu.

Demi Proyek
Gabriella disangkakan memberikan "uang panas" kepada oknum anggota kejaksaan. Demi memenangkan proyek rehab saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Pangkalnya, pekerjaan dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari. Pagu anggarannya Rp10,89 miliar.

"Salah satu anggota tim TP4D ini adalah ESF. ESF memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Yaitu SSL. SSL kemudian mengenalkan ESF kepada GYA. Pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP," tutur Alexander.

Eka kemudian bersama Gabriella serta Direktur dan Komisaris PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan NAB, membahas strategi pemenangan lelang. Seperti menentukan syarat-syarat pemenang tender.

"Besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran. Disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA," ucapnya. Pun membahas jumlah perusahaan yang bakal dipakai untuk mengikuti lelang.

Tak sampai di situ. Eka lalu mengarahkan Kabid Sumber Daya Air DPUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim, menyusun dokumen lelang. Dengan memasukkan syarat: Memiliki sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) serta penyediaan tenaga ahli K3. Berikutnya membatasi jumlah peserta.

"GYA, NVA, dan NAB, kemudian menggunakan bendera perusahaan lain. Yaitu PT Widoro Kandang (PTWK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS)," ujar dia.

Segel KPK menempel di pintu kantor PT Manira Arta Mandiri (Mataram) di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jateng, Selasa (20/8). (Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha)

Seiring waktu, PTWK diumumkan sebagai pemenang tender. Tepatnya 29 Mei 2019. Dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar.

"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah, lima persen. Dari nilai proyek," ungkap Alexander.

Gabriella telah beberapa kali mengirimkan uang. Sebesar Rp10 juta pada 16 April dan 15 Juni senilai Rp100,87 juta.

"Sisa fee dua persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka. Pada minggu keempat bulan Agustus 2019," pungkasnya, melansir Antara.