DPR Wacanakan Kaji Legalisasi Ganja untuk Obat Medis
Nasional, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Hal ini untuk merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day Jakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyampaikan, pihaknya melakukan kajian karena melihat beberapa negara yang sudah mulai menerapkan ganja sebagai obat medis. Meski begitu, pembahasan tentang legalisasi ganja ini harus dilakukan hati-hati karena hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkannya.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (27/5).
Dasco mengatakan, dalam pembahasan nanti akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan lembaga-lembaga teknis. Ia menyampaikan, bukan tidak mungkin ganja bisa digunakan sebagai obat medis jika hasil kajiannya mendukung, termasuk dalam revisi UU narkotika yang tengah dibahas.
"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," katanya.
Diketahui, sempat viral seorang ibu bernama Santi, tengah menyuarakan legalisasi ganja medis di sejumlah ikon bangunan ibu kota, salah satunya di depan gendung Mahkamah Konstitusi. Foto tersebut dibagikan oleh sejumlah aktivis dan media massa sejak Minggu (26/6) hingga sekarang. Ibu tersebut meminta pemerintah mengkaji legalisasi ganja untuk membantu pengobatan anaknya yang tengah menderita cerebral palsy.