DPR Segera Setop Hak-hak Taufik Kurniawan
JAKARTA - Hak-hak Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik kurniawan, segera dihentikan. Usai divonis bersalah. Terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kebumen dan Purbalingga.
"Kami akan setop hak-haknya. Setelah ada surat resmi putusan tersebut," ucap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, di Jakarta, Senin (15/7).
Baca juga:
Terbukti Rasuah, Taufik Kurniawan Dinovis 6 Tahun Penjara
Wakil Ketua DPR Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum PAN 'Cawe-cawe' Kasus Taufik Kurniawan
Proses pergantian pimpinan dewan berbeda. Bakal dibahas Badan Musyawarah (Bamus). Usai menerima surat resmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Termasuk pengganti Taufik.
"Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN-nya, baru akan dibawa ke rapat Bamus. Itu untuk posisi wakil ketua," jelas dia.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Memvonis Taufik enam tahun penjara. Selain denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kami melihat, hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim. Demikian juga pertimbangan dan analisis penuntut umum," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, terpisah.
Komisi antirasuah pun semringah. Lantaran hak politik elite PAN itu dicabut. Meski dua tahun di bawah tuntutan. "Kami (meminta) lima tahun," akunya.
Kendati begitu, diharapkan hukuman tambahan ini diterapkan secara konsisten. Khususnya yang melibatkan anggota dewan.
Ihwal banding, menukil Antara, KPK belum bersikap. Pangkalnya, mesti dibahas bersama dahulu. Dengan jaksa penuntut umum.