DPR RI: RUU PKS Bukan Melegalisasi LGBT
Jakarta, Pos Jateng - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menekankan, RUU PKS bukan bertujuan melegalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Ia mengatakan, porsi terbesar pembahasan RUU ini terletak pada pemberian payung hukum bagi perlindungan perempuan. Sebab dengan adanya legal standing tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sudah diundang MUI. Nah tentu gini, kita tentu harus berlandaskan pada realitas sosiologis kita di mana mayoritas dari umat beragama kita. RUU PKS ini bukan mengundang pintu masuk LGBT, bukan,” tegasnya, dilansir dari dpr.go.id pada Senin (23/8).
Willy menjelaskan, saat dialog intensif dengan para tokoh agama, termasuk MUI, Baleg DPR RI merumuskan bagaimana membahas terkait fakta-fakta empiris tentang LGBT sehingga menemukan cara untuk mengkanalisasikannya.
“Saya juga menyambut baik ya, bahkan MUI melakukan workshop, dengan mengundang semua pakar itu adalah hal yang maju ya. Tapi kemudian ada masalah kriminologi di mana sejauh ini mereka mengusulkan terminologi ‘ kejahatan’, itu yang perlu kita bahas di ruang sidang,” urai Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.
Karena itu, dirinya selalu menekankan adanya upaya dialog dalam setiap tahapan pembahasan RUU ini. Hal itu dalam rangka mengutamakan kesepakatan bersama yaitu mendorong adanya harkat, martabat, dan marwah perempuan itu dapat dilindungi.
Diketahui, beberapa waktu lalu, para tokoh lintas agama mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS. Kelompok agama ini meyakini belum ada undang-undang yang mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia. Menurut mereka, banyak korban kekerasan seksual yang kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian, sehingga akhirnya membuat testimoni di media sosial.