DPR RI Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

DPR RI Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sumber: dpr.go.id

Nasional, Pos Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan cuti untuk ibu hamil menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang kini masih dalam tahap pembahasan. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, usulan ini bertujuan untuk menyongsong generasi emas Indonesia.

Dirinya melanjutkan, cuti hamil 6 bulan tersebut berkaitan dengan pertimbangan soal masa pertumbuhan emas anak. Masa ini merupakan periode krusial tumbuh kembang pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sang anak. Pada periode tersebut, sang ibu perlu mendapat waktu yang cukup untuk memberikan air susu ibu (ASI), termasuk bagi ibu yang bekerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan dilansir dari dpr.go.id, Senin (13/6).

Lebih jauh lagi, dirinya juga mengingatkan akan pentingnya hal tersebut, lantaran masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta memiliki kecerdasan yang tidak optimal.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, cuti bagi ibu hamil dan melahirkan ditetapkan selama 3 bulan dalam Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Lewat RUU KIA, poin durasi cuti hamil tersebut berubah menjadi 6 bulan, dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Untuk memastikan kelancaran pembahasan RUU KIA itu, Puan menyebut DPR RI akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dirinya juga berharap agar pemerintah dapat mendukung RUU KIA menjadi undang-undang.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.