DPR Pertanyakan Kebijakan BPH Migas soal Program Cadangan BBM Nasional

DPR Pertanyakan Kebijakan BPH Migas soal Program Cadangan BBM Nasional Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari (Foto: Laman dpr.go.id)

Jakarta, Pos Jateng – Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mempertanyakan alasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memasukkan program cadangan BBM (bahan bakar minyak) nasional dalam program jangka panjang. ia menilai program cadangan BBM nasional semestinya masuk dalam program jangka pendek atau jangka menengah.

"Cadangan BBM nasional hari ini (sudah banyak yang merilis) hanya bisa bertahan hingga 21 hari. Melihat urgensi ketahanan energi yang hingga kini menjadi kendala,kenapa program percepatan pengaturan program cadangan BBM nasional dimasukkan ke dalam program strategis jangka panjang. Kenapa tidak dijadikan program strategis jangka pendek ataupun menengah," kata Ratna saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, Senin (23/8/2021), dilansir dari laman dpr.go.id.

Ratna menjelaskan, di masa pandemi ini percepatan pengaturan program cadangan BBM nasional merupakan langkah antisipatif yang harus segera diambil guna memastikan ketersediaan BBM.

"Agar negara kita ini secara umum bisa semakin aman dan nyaman," sambung politisi Fraksi PKB itu.

Ratna juga menyoroti terobosan dari Komite BPH Migas terkait akselerasi pemerataan BBM. Pasalnya, hingga saat ini penyaluran BBM di Indonesia belum merata.

Lebih lanjut Ratna menyampaikan, sebanyak 43 persen dari total kecamatan se-Indonesia belum memiliki lembaga penyalur BBM.

"Ini adalah problem (masalah) khusus yang harus menjadi fokus dari teman-teman BPH Migas kedepannya. Karena luasan wilayah NKRI ini ternyata membawa kendala tersendiri bagi upaya pemerataan BBM di wilayah-wilayah tersebut," pungkas Ratna.