DPR: Perpres 10/2021 bakal batasi peredaran miras ilegal

DPR: Perpres 10/2021 bakal batasi peredaran miras ilegal Anggota Fraksi PDIP DPR, Hendrawan Supratikno. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, memaklumi apabila Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai polemik lantaran memuat tentang investasi industri minuman keras (miras). Namun, regulasi tersebut diklaim bertujuan baik, terutama membatasi peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal.

"Barangnya saja jadi perdebatan, apalagi perpresnya," ucapnya, Senin (1/3). "Tapi kalau kita lihat dengan kacamata positif, tujuannya justru untuk membatasi gerak dari produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa."

Menurutnya, Perpres 10/2021 ingin mempertegas rambu-rambu peredaran miras ilegal mengingat industrinya hanya diizinkan dibangun di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. Pemerintah diyakini memiliki pertimbangan tertentu di balik keputusan tersebut.

"Itu mengaitkan dengan kondisi masyarakat lokal karena di empat daerah itu akseptabilitasnya tinggi. Sudah banyak minuman-minuman tradisional yang beredar di daerah-daerah itu," jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Hendrawan menambahkan, izin investasi miras pun bergantung kepada kepala daerah. Sekalipun diperkenankan, tetapi rambu-rambunya tetap ditegakkan tanpa kompromi.

Alasan selanjutnya, produksi, distribusi, hingga konsumsi miras bakal membaik melalui perpres tersebut. Dalihnya, menjadi dasar pengawasan. "Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tutupnya.