DPR Nilai Penghapusan Cuti Bersama Langkah Tepat Cegah Ledakan Covid-19

DPR Nilai Penghapusan Cuti Bersama Langkah Tepat Cegah Ledakan Covid-19 Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo. Dokumentasi: dpr.go.id

Nasional, Pos Jateng - Keputusan pemerintah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) dinilai sudah tepat. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan penghapusan cuti tersebut demi mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

"Ini keputusan yang sangat baik, harus kita dukung. Ini keputusan demi melindungi rakyat, ini keputusan sebagai bentuk pertahanan negara terhadap ancaman gelombang ketiga Covid-19," kata Rahmad dilansir dari Alinea.id, Kamis (28/10).

Rahmad mengingatkan, peningkatan kasus Covid-19 selalu terjadi pascalibur panjang. Kala itu, banyak masyarakat yang meninggal dunia akibat terinfeksi. Karenanya, masyarakat diharapkan lebih bersabar lagi dengan mematuhi keputusan pemerintah itu.

"WHO, para epidemiolog, akademisi, serta pegiat kesehatan sudah mewanti-wanti pemerintah bahwa kita bisa terancam kalau kita tidak bisa mengambil langkah yang tepat. N ah, peringatan itu direspons dengan baik oleh pemerintah dengan membuat aturan seperti ini," ujarnya.

Dia melanjutkan, kasus Covid-19 di beberapa negara kini tengah melonjak, padahal sebelumnya sempat melandai. Pengalaman tersebut mestinya menjadi pelajaran agar masyarakat tidak tidak lengah.

"Kita tidak boleh berpuas diri terhadap capaian bersama-sama pemerintah dan rakyat dengan Covid-19 yang sudah turun. Justru kita menambah semangat, kita bergandengan tangan, kita ikuti aturan pemerintah, kita hindarkan gelombang ketiga, terus kita kendalikan lagi Covid-19," pungkasnya.