DPR Minta Kemenkes Revisi Permenkes Vaksinasi Gotong Royong
Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menindaklanjuti aspirasi publik tentang penolakan vaksinasi berbayar bagi individu.
Ia mengatakan Presiden telah menegaskan, bahwa vaksin itu adalah hak semua orang. Oleh karenanya, tidak boleh membebani dan memberatkan masyarakat.
"Agar pelaksanaan vaksinasi Sinopharm ini bisa dilaksanakan, maka Kemenkes harus mengubah Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 19/2021," ujarnya, dilansir dari dpr.go.id, Minggu (18/7).
Sebelumnya, vaksin Gotong Royong sempat menjadi kontroversi karena ditujukan untuk individu dengan sistem berbayar. Awalnya, vaksin tersebut dipersiapkan bagi perusahaan, badan hukum, dan badan usaha.
Ia mengatakan, apabila program tersebut hendak dilanjutkan, maka Permenkes harus direvisi dulu.
“Kalau pengusaha dan pemilik perusahaan yang membayar, tentu tidak akan memberatkan individu-individu. Perlu juga dibuka ruang kepada pihak lain yang mau donasi. Selama itu dilakukan secara sukarela, semua harus didukung agar vaksinasi di Indonesia cepat mencapai target," ujarnya.
Dirinya melanjutkan, percepatan pelaksanaan vaksinasi harus segera dilakukan. Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengumumkan, baru 25,8% masyarakat global yang telah divaksin dosis pertama. Sementara itu, varian-varian baru Covid-19 terus berkembang.
"Indonesia harus bekerja keras. Ada 270 juta rakyat Indonesia yang perlu dilindungi. Target memvaksin 181,5 juta warga tidaklah mudah. Karena itu, semua pihak harus bergotong royong membantu pemerintah," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi para tenaga medis yang bekerja siang dan malam. Ia juga mengapresiasi BUMN yang telah mendistribusikan obat-obatan dan vitamin gratis bagi masyarakat.
“Dengan vaksinasi, jumlah orang yang terpapar diharapkan segera turun. Dan secara perlahan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” pungkasnya.