DPR Desak Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Play Store-App Store
Jakarta, Pos Jateng - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera menghapus aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal yang beredar di Android ataupun iOS. Kebijakan pemblokiran yang digembar-gemborkan pemerintah selama ini guna memutus akses dianggap belum cukup.
“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah. Saya kira, aplikasinya juga harus dicabut baik di Android maupun Apple karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Play Store atau Apple App Store,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Muhaimin mendorong pemerintah segera memberikan notifikasi kepada Google Play Store dan Apple App Store agar menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Jika tidak direspons, pemerintah harus menerbitkan kebijakan yang lebih tegas kepada penyedia platform.
"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi, seperti Google dan Apple, malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," jelasnya.
Meski demikian, Muhaimin berpendapat, meningkatkan literasi masyarakat merupakan kunci utama untuk memberantas pinjol ilegal.
"Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira, ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” tandasnya.