DPR Akomodir Ganja Medis dalam Revisi UU Narkotika
Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, memastikan akan memfasilitasi pembahasan legalisasi tanaman ganja untuk kepentingan medis pada revisi Undang-Undang Narkotika yang akan segera dibahas bersama pemerintah. Arsul mengatakan, tanaman tersebut layak mendapat kesempatan dalam dunia kesehatan sebagai alternatif pengobatan.
"Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu," kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, dilansir dari dpr.go.id, Senin (10/7).
Politisi dari Fraksi PPP tersebut menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 direvisi dengan mengubah butir penjelasan narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.
Menurut Arsul, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. Ketika narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kesehatan, namun dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika.
“Oleh karena itu, pasal tersebut (Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009) harus ditata ulang,” tegasnya.
Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada di UU Narkotika saat ini untuk ditulis ulang. Hal tersebut agar tidak memberi peluang pada penegak hukum melakukan proses hukum yang diskriminatif.
“Dalam pasal tersebut semangatnya adalah penyalahgunaan narkotika bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan, tetapi direhabilitasi. Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita. 58% kasus Narkotika," tutupnya.