Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Gubernur DKI Tak Ajukan Banding
Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Gubernur DKI, Anies Baswedan bersalah soal polusi udara.
Gubernur DKI, Anies Baswedan malah mengapresiasi warganya karena melaksanakan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat dengan menyoal kinerja pemerintahnya.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM),” kata Anies Baswedan dalam keterang tertulis, Kamis (18/9),
Terkait penanggulangan pencemaran udara di ibu kota, Anies mengatakan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara.
“Misalnya, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Lalu, penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar putusan Majelis Hakim poin 1A,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami,” pungkas Anies.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara.
Gugatan terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.
Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.