Ditjen Imigrasi Akan Deportasi WNA Pelanggar Prokes
Jakarta, Pos Jateng - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI akan menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA. Dugaan pelanggarannya seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.
“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,” jelasnya.
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Pelaporan WNA pelanggar prokes dapat melalui saluran resmi baik melalui surat elektronik [email protected], media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.