Dewan Pers: 'Indonesia Barokah' Bukan Produk Jurnalistik
Jakarta - Dewan Pers menyatakan, Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Media tersebut muncul medio Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, tentang hasil investigasi pihaknya, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Tabloid Indonesia Barokah 'Infiltrasi' Jateng
Tabloid Indonesia Barokah 'Bombardir' DIY
Dewan Pers Diminta Bersikap terkait 'Indonesia Barokah'
Karenanya, Dewan Pers bakal memberikan rekomendasi ke kepolisian untuk mengusut asal muasal media cetak itu. Sehingga, dugaan pelanggaran pidananya berada di tangan aparat penegak hukum.
"Dewan Pers urusannya etik sama standar undang-undang dipenuhi atau tidak. Polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan," jelas Stanley, nama sapanya.
Pun akan memberikan rekomendasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengingat Indonesia Barokah tak masuk ranah pers.