Covid-19 Terkendali, Menko PMK Optimistis Lebaran 2022 akan Normal

Covid-19 Terkendali, Menko PMK Optimistis Lebaran 2022 akan Normal Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: Dokumentasi Kemenko PMK

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena merasa bisa mengendalikan kasus Covid-19. Hal tersebut membuat pemerintah optimis hari raya Idulfitri akan terkondisikan dan berjalan normal.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mencontohkan, pengendalian kasus terkonfirmasi harian nasional menurun dengan rerata 100–300 per hari dalam dua pekan terakhir. Tren positivity rate juga semakin rendah dengan kisaran 0,1%–0,2%.

"Ini yang menyebabkan kenapa kita confidence untuk membuka gerakan orang secara lebih leluasa pada menjelang Natal dan tahun baru kali ini," ujar Muhadjir dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Selasa (28/12).

Indikator berikutnya, sebanyak 159.803.372 orang atau 76,73% dari target sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19. Sebesar 111.177.232 orang di antaranya atau 53.38% dari target telah disuntik dua kali.

Pemerintah pun sesumbar, laju penularan Covid-19 akan tetap melandai pascalibur Nataru. Meski demikian, masyarakat diminta tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kalau kondisi ini bisa kita maintenance dengan baik, maka tahun depan, insyaallah lebarannya bisa berjalan normal. Paling tidak bisa kita selenggarakan seperti Natal saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, usai membatalkan rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru yang akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 55 Tahun 2021. Ketentuan ini mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Inmendagri tersebut memuat beberapa poin, di antaranya melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, aturan tersebut meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.