Cegah Varian Omicron, Pemerintah Larang WNA dari 11 Negara Masuk RI
Nasional, Pos Jateng - Pemerintah memperluas larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) guna mengantisipasi penularan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) di Tanah Air.
WNA yang dilarang masuk Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ucap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi, Minggu (28/11).
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang masih diizinkan masuk, tetapi wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Luhut menambahkan, daftar negara-negara tersebut bisa berkurang atau bertambah. Keputusan diambil berdasarkan evaluasi secara berkala mengingat varian Omicron belum lama dideteksi.
"Ini varian baru. Hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta varian? Kita masih banyak big question mark mengenai ini, jadi kita enggak buru-buru," tuturnya.
Dia mengungkapkan, varian Omicron telah terdeteksi di 13 negara. Israel, Hong Kong, Belgia, Jerman, Denmark, Italia, Australia, dan Inggris, misalnya.
"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi," jelasnya
Apalagi, tambah Luhut, varian ini diklaim mengandung lima mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk vaksin ataupun secara natural akibat terinfeksi sebelumnya.