Cegah Varian Mu, Pemerintah Batasi Kedatangan Internasional
Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan pembatasan pintu masuk internasional di seluruh moda transportasi.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut sebagai repons pemerintah terhadap penyebaran varian baru virus Covid-19, termasuk varian Mu (B1621).
“Pintu masuk internasional ini dibatasi untuk seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut, dan udara, yang melayani rute-rute internasional,” ujar Adita, dilansir dari Alinea.id, Kamis (16/9).
Adita menjelaskan, pemberlakuan pembatasan pintu masuk internasional ini merujuk pada Inmendagri No.42, yakni pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.
“Bandara yang diperbolehkan untuk dibuka hanya Bandara Soekarno dan Sam Ratulangi Manado. Sedangkan Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk,” jelasnya.
Ia mengatakan, sasaran dari pembatasan ini, yakni untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk Indonesia.
Sebagai informasi, peraturan ini berlaku mulai 16 September 2021 untuk transportasi darat dan laut. Sementara, untuk transportasi udara dimulai pada 17 September 2021. Aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan.