BPOM Temukan Jutaan Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya di Pasaran

BPOM Temukan Jutaan Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya di Pasaran Ilustrasi obat. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan jutaan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) beredar di pasaran. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

"Total temuan obat tradisional dan suplemen mengandung BKO selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar. Sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya lebih dari 1 juta pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," kata Reri dalam keterangan pers, Selasa (4/10).

Reri mengatakan, BPOM melalui Balai Besar POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar dari produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang ditemukan mengandung BKO atau bahan berbahaya.

“Adapun untuk produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE) dilakukan penarikan dari peredaran, dan pemusnahan,” lanjutnya.

Selain penertiban langsung, BPOM juga melaksanakan patroli siber pada platform situs media sosial dan e-commerce. Patroli dilakukan untuk menelusuri peredaran obat tradisional dan suplemen berbahaya di media online.

“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM merekomendasi Kementerian Kominfo serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memblokir platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya," ucapnya.

Sebagai informasi, selama patrol siber, BPOM telah melakukan pemblokiran terhadap 82.995 laman penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung BKO dengan total 25,6 juta produk. Nilai keekonomian dari penertiban tersebut sebesar Rp515,37 miliar.

Sementara untuk produk kosmetika, sebanyak 83.700 laman penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya telah diblokir. BPOM menyebut jumlah barang yang terblokir sebanyak 6,5 juta produk dengan nilai ekonomi setara dengan Rp296,9 miliar.