BPOM Keluarkan Izin Uji Klinis Vaksin Merah Putih pada Manusia
Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan vaksin Merah Putih dilakukan uji klinis fase pertama dan kedua pada manusia. Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebutkan, uji klinis fase pertama bisa segera dimulai dengan melibatkan 90 subjek, dilanjutkan dengan tahap kedua yang akan melibatkan 405 subjek.
Sembari menunggu uji klinis tahap pertama dan kedua, BPOM juga berancang-ancang menyiapkan uji klinis tahap ketiga termasuk untuk keperluan produksi massal dan komersil.
“Jika semua lancar, uji klinis tahap ketiga bisa dilaksanakan April 2022 dan izin penggunaan darurat (EUA) bisa diterbitkan setidaknya pada Juli 2022,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual Senin (7/2).
Penny menjelaskan, sejauh ini, BPOM telah menyetujui penggunaan terhadap 13 jenis vaksin, baik itu yang berfungsi sebagai vaksin dosis primer maupun booster atau penguat. Terbaru, BPOM mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin sinovac sebagai booster untuk usia 18 tahun ke atas.
“BPOM akan memberikan pendampingan dalam penelitian, pengembangan, dan fasilitas produksi,” kata dia.
Dia menyatakan, sebelum melangkah ke uji klinis, pemeriksaan terhadap data hasil studi nonklinik berupa keamanan dan imunogenisitas pada hewan uji juga telah dilakukan.
BPOM telah mengevaluasi data keamanan dan imunogenisitas vaksin ini pada hewan uji mencit monyet ekor panjang. Hasil studi menunjukkan bahwa vaksin aman dan dapat ditoleransi, serta tidak terdapat kematian dan kelainan organ pada hewan uji.
“Lebih lanjut dalam aspek imunogenisitas, terdapat respons imun yang menunjukkan terbentuknya antibodi setelah pemberian vaksin,” lanjutnya.
BPOM juga telah memeriksa lokasi uji klinis, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo dengan melakukan inspeksi Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) untuk melihat kesiapan dalam pelaksanaan uji klinik fase I/II.
Lokasi dinyatakan telah siap dengan fasilitas, dokumen, dan standard operating procedures (SOP) yang diperlukan.