BPOM Beri Izin Darurat Penggunaan Sinopharm untuk Booster Homolog

BPOM Beri Izin Darurat Penggunaan Sinopharm untuk Booster Homolog Ilustrasi vaksin. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm sebagai vaksin booster homolog.

Sebagai informasi, Booster homolog adalah dosis ketiga yang hanya diberikan pada warga penerima vaksinasi primer dengan vaksin yang sama (Sinopharm).

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, vaksin Sinopharm secara umum bekerja dengan baik sebagai booster Covid-19. Penggunaan Sinopharm ini ditujukan untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas.

"Sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas," kata Penny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2).

Penny menjelaskan, berdasarkan aspek keamanan, vaksin Sinopharm sebagai booster bisa ditoleransi dengan baik oleh tubuh. Kejadian tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster juga disebut jauh lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

"Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2," ujarnya.

Dari aspek kekebalan tubuh yang didapatkan setelah booster, lanjut Penny, respons imun setelah pemberian suntikan ketiga lebih tinggi ketimbang respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer.

"Respons imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer," ujarnya.

Sebagai informasi, BPOM juga telah mengeluarkan persetujuan untuk vaksin Sinovac, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca digunakan sebagai booster dengan sebanyak satu dosis. Sementara hanya vaksin Moderna setengah dosis untuk booster homolog.