BPJS Kesehatan Bayar Utang Rp11 Triliun
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayarkan utang Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebelum jatuh tempo. April 2019.
"Kami sudah membayar sesuai urutan jatuh tempo klaim," ujar Deputi Direksi Tresuri dan Investasi BPJS Kesehatan, Fadlul Imansyah, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Sedangkan klaim yang masuk awal 2019 jatuh temponya bervariasi. Tergantung pengajuan dan verifikasi klaim yang diserahkan FKRTL.
Badan hukum nirlaba ini pun menggelontorkan Rp1,1 triliun kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dalam bentuk dana kapitasi. Angkanya naik. Mengikuti pertumbuhan jumlah peserta.
"Jika jumlah peserta meningkat, kapitasi meningkat. Di awal tahun masih sekitar Rp1,1 triliun. Semakin ke sini, sudah mendekati Rp1,2 triliun," ucap dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menambahkan, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo dibayar sesuai cacatan. First in first out.
"Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," terangnya. Tenggat pembayaran kapitasi FKTP saban tanggal 15.