Biaya Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Per 1 September 2023
Nasional, Pos Jateng - Pemerintah resmi menghentikan pembiayaan terhadap pasien Covid-19 mulai 1 September 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, klaim biaya masyarakat penderita Covid-19 sudah tak bisa diajukan ke Kemenkes. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan melalui asuransi non pemerintah, melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau mandiri.
"Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya tak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah, dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (22/8).
Indah menjelaskan, Permenkes tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Indah mengatakan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya. Rumah sakit yang menangani juga tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sebelum tanggal 31 Agustus 2023.
“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Melansir dari kemkes.go.id, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam Kepres tersebut disebutkan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.