Bendera Indonesia Tak Berkibar di Thomas Cup, Menpora Bentuk Tim Investigasi
Jakarta, Pos Jateng – Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengambil langkah cepat menyelesaikan permasalahan Indonesia dengan Badan Anti Doping Dunia (WADA) yang membuat bendera Indonesia tidak bisa berkibar di Thomas Cup 2020.
Dalam konferensi pers, Senin (18/10) siang, Menpora Amali membentuk tim Tim Akselerasi dan Investigasi.untuk menjalin komunikasi dengan WADA dan menginvetigasi permasalahan.
Amali menyebut pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan LADI dan NOC Indonesia. Mereka akan bekerjasama membentuk tim gabungan guna mempersingkat sanksi dari WADA yang disebut-sebut bisa berdurasi hingga satu tahun ke depan..
"Dalam rakor internal pagi ini saya bentuk Tim percepatan komunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama WADA guna mempercepat pencabutan sangsi. Yang kedua investigasi, guna mencari apa yang sebenarnya terjadi dan apa penyebabnya serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Menpora dilansir dari kemenpora.go.id.
Menpora dalam hal ini juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara, melaporkan langkah-langkah yang diambil untuk dalam waktu yang tidak terlalu lama segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi.
"Saya sudah komunikasi dengan Mensesneg tentang langkah-langkah yang kami kerjakan," ujar Amali ketika ditanya mengenai respons pihak Kepresidenan.
Permasalahan tidak ada bendera di ajang Thomas Cup 2020 (Thomas Cup 2021) merupakan buntut dari sanksi WADA terhadap Indonesia yang dinyatakan tidak patuh pada program anti doping dari WADA. WADA menjatuhkan sanksi pada 7 Oktober yang membuat atlet Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera di ajang olahraga selain Olimpiade.
Selain itu Indonesia juga dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi tuan rumah dalam kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia.
Perwakilan-perwakilan Indonesia juga tidak memenuhi syarat menempati posisi sebagai anggota dewan dalam sebuah komite olahraga.
Menurut WADA, Indonesia tak memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020 dan belum memenuhi TDP 2021. Indonesia juga melewati tenggat 21 hari dari yang diberikan WADA untuk membuat klarifikasi sejak surat pertama dilayangkan pada 15 September.