Bawaslu Didesak Usut 'Serangan Fajar' Bowo Sidik
Semarang - Advokat Bela Keadilan (Abeka) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus dugaan serangan fajar oleh bekas politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Sehingga, suara yang diperolehnya dianggap tak sah kala tuduhan terbukti.
"Akan mengirim surat kepada Bawaslu RI untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut," ujar Anggota Abeka, Aditya Surya Kurniawan, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (11/4). Surat bakal dilayangkan Jumat (12/4).
Baca juga:
KPK Diminta Bongkar 'Serangan Fajar' Bowo Sidik
Suap Distribusi Pupuk, Bowo Sidik: Disuruh Nusron Wahid
Tiada Lagi 'Kehidupan' di Posko Bowo Sidik
Bowo merupakan tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Kini menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah turut mengamankan fulus senilai Rp8 miliar pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam 400 ribu amplop. Diduga untuk politik uang hajat "demokrasi prosedural".
Anggota Abeka lainnya, Listyani, sangsi duit tersebut cuma demi suksesi Bowo semata di daerah pemilihan (dapil) Jateng II. "Ada dugaan untuk kepentingan Pilpres 2019 juga," ucap dia.
"Jika sudah disiapkan 400 ribu amplop berisi uang, maka target untuk 400 ribu suara. Itu sudah berkali-kali lipat suara caleg. Tidak mungkin untuk caleg secara personal," imbuhnya.
Perkembangan teranyar, Bowo menyebut nama Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Jawa-Kalimantan, Nusron Wahid, di balik pengumpulan uang tersebut. Namun, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini telah menyangkalnya.
Sementara, Aditya berharap, KPK segera memanggil Nusron dan timnya. Diduga uang telah didistribusikan ke posko pemenangannya di Demak, Kudus, dan Jepara.