Banding Ditolak, Hukuman Edhy Prabowo Bertambah Jadi 9 Tahun Penjara
Jakarta, Pos Jateng - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Edhy Prabowo, dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, Edhy Prabowo harus membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis (11/11).
Berdasarkan putusan Nomor 30/Pid-Sus-TPK/2021/PT.DKI, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp9,6 miliar dan US$77.000. Jika tidak membayar dalam waktu bulan sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim mengatakan, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Hal itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total uang suap yang diterima.
Sebagai informasi, bawahan Edhy yang dinyatakan turut menikmati uang tersebut yakni dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi, Amiril Mukminin; serta pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.