Bali Terapkan Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Pekan Depan
Bali, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera memberlakukan sistem ganjil-genap di kawasan wisata dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi gelombang wisatawan yang diprediksi akan datang serentak usai pembukaan sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Bali.
“Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke Daerah Tujuan Wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan,” ujar Samsi Gunarta dalam keterangn tertulis, Senin (20/9).
Dilansir dari dishub.baliprov.go.id, ganjil genap ini dilaksanakan di DTW kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar, Pantai Kuta, dan Kabupaten Badung. Aturan ganjil genap menyesuaikan angka nomor terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Apabila pada Sabtu tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada pelat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk ke area wisata.
Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik, demikian pula sebaliknya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan perseorangan roda empat ataupun roda dua.
Sistem ini akan dilaksanakan setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah. Kebijakan tersebut diberlakukan pada jam 06.30 WITA-09.30 WITA dan 15.00 WITA -18.00 WITA.
Rencananya, peraturan ini diberlakukan akhir September 2021 atau menunggu keluarnya keputusan dari Gubernur Bali.