Alokasi Dana Kelurahan Terkendala Atensi Kepala Daerah
SEMARANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami kendala dalam mengalokasikan dana kelurahan sesuai regulasi. Minimnya perhatian kepala daerah. Salah satu penyebabnya.
"Kemudian, keterbatasan personel atau ASN (aparatur sipil negara). Dalam mengelola," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sela Rakernas XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/7).
Baca juga:
2019, Pemerintah Anggarkan Dana Kelurahan & Operasional Desa
Tak Ada Alas Hukum, Dana Kelurahan Dianggap Wacana
Kemendagri lantas melakukan beragam upaya. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018. Misalnya.
Kemudian, mewajibkan pelaksanaan dan pemenuhan dana kelurahan 2019. Via pengaturan pedoman penyusunan APBD 2020. terangnya.
Berikutnya, meminta Badan Keungan Daerah (BKD) memetakan dan menata ASN pada perangkat daerah. Agar ditempatkan di kelurahan. Guna mendukung pelaksanaan dana kelurahan.
Tjahjo melanjutkan, terdapat dana alokasi umum (DAU) tambahan Rp3 triliun dialokasikan untuk 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota. Dianggarkan pada 2019.
Mengutip laman Kemendagri, pengalokasikan itu merujuk tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik. Baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.